Lubuk Sini - Pemerintah Desa Lubuk Sini lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan perlindungan masyarakat pada Senin (31/07/2023) di Gedung Serba Guna Desa Lubuk Sini.
Kegiatan ini dihadiri Camat Taba Penanjung Noni Oktarina S.E, M.M, Kapolres Bengkulu Tengah Melalui Kasat Binmas Polres Bengkulu Tengah AKP Yeni Puspita, SH, Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, S.H, M.H. Selajutnya Kepala Desa Lubuk Sini Hendra Kaswandi, Ketua BPD Lubuk Sini Arman, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, serta Mahasiswa KKN di Desa Lubuk Sini.
Dalam kegiatan ini, Camat Taba Penanjung langsung membuka acara tersebut sembari memberikan kata sambutan. "Dengan adanya sosialisasi ini bisa menambah wawasan kita terhadap hukum yang ada," ujarnya.
Selanjutnya, Yeni sebagai nara sumber juga menerangkan bahwasanya kegiatan ini penting untuk menambah imu tentang bagaimana masyarakat yang masih buta dengan hukum untuk dilakukan perlindungan. "Kalau kita apa yang dilaporkan oleh masyarakat kita terima dan kita proses sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang terlanjur terlibat hukum maka ada perlindungan dan bantuan dari negara seperti disedianya pengacara. "Biasanya kita bisa menyiapkan pengacara untuk bantuan bagi orang terkena terlibat kasus hukum dan itu gratis, namun kalau kita sendiri ingin menyewa tidak masalah dan itu bayar," jelasnya.
Disisi lain, Kajari yang menjadi Narasumber menerangkan untuk kepala Desa harus berhai-hati menggunakan Dana Desa karena rawan dikorupsi. Hal ini berkaca kepada banyaknya kasus korupsi yang banyak melibatkan Kepala Desa.
"Biasanya yang menyebabkan Dana Desa yang bisa dikorupsi karena dana yang dicairkan itu banyak tapi tidak digunakan langsung namun disimpan dahulu," ucapnya.
Lanjutnya, Bendahara Desa seharunya tidak menyimpan anggaran lebih dari sepuluh juta rupian. "Anggaran yang dicairkan harusnya langsung digunakan atau direalisasikan sehingga bisa terserap dengan baik," lanjutnya.
Disisi lain Kepala Desa Lubuk Sini mengatakan dengan adana sosialisasi tersebut masyarakat Desa Lubuk Sini mendapatkan pencerahan tentang hukum walaupun sekilas. "Dengan adanya sosialisasi ini, saya harap masyarakat bisa mendapatkan ilmu tentang hukum yang diberikan oleh Kajari dan Kasat Binmas," tutupnya. (Penulis : DODI IRAWAN)