Lubuk Sini - Pemerintah Desa Lubuk Sini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Lubuk Sini. bertempat di Balai Posyandu Desa Lubuk Sini Pada Senin, 31 Juli 2023
sebagai mahluk sosial tentu selalu akan melakukan yang namanya interaksi, tentu dalam melakukan hal itu di butuhkan sebuah nilai atau norma sebagai dasar ataupun landasan untuk berinteraksi. adapun adagium mengatakan "dimana ada Masyarakat, di situ ada Hukum atau Ubi Societas Ibi Ius"
Kegiatan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Polres Bengkulu Tengah, Camat Taba Penanjung, Perangkat Desa, BPD Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, KKN UNIB dan Masyarakat Desa Lubuk Sini kesempatan ini langsung di hadiri sebagai pemateri dari Pihak Kasat Binmas Polres Bengkulu Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
pada penjelasan nya Kepala Desa Lubuk Sini, Hendra Kaswandi berpesan kepada peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik karna dengan adanya sosialisasi di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat maka kami berharap masyarakat semakin sadar akan hukum dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
sementara Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH kembali menegaskan pentingnya aturan tentang penggunaan dana desa, karena saat ini banyak kepala desa dan perangkat desa yang bermasalah. peraturan menteri, juklak dan juknis en aturan penggunaan dana desa harus dipahami dan dilaksanakan dalam pengelolaan dana desa
Sementara itu, Polres Bengkulu yang diwakili Kapsat Binmas Iptu Yenni Pupita, S.H.,M.H menyampaikan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pentingnya melindungi perempuan dan anak serta mewujudkan rasa aman dalam menggunakan haknya dengan cara sistematis dan penuh pertimbangan. kesetaraan gender, seperti pengurangan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap perempuan, pengurangan kekerasan terhadap anak dan peningkatan kualitas layanan perlindungan khusus bagi anak. Kami berharap setelah sosialisasi ini, kekerasan terhadap anak dan perlindungan perempuan serta yang terjadi sekarang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jangan sampai terjadi di Desa Lubuk Sini khususnya dan Bengkulu Tengah umumnya.